Rakor Penyusunan Perda Adminduk

Rakor Penyusunan Perda Adminduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus kebut penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dikarenakan dengan dikeluarkannaya Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 24 Tahun  2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten  Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Matriks perubahan Perda sudah disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat beberapa perubahan dari Perda sebelumnya, diantaranya adalah penyebutan Dinas. Dalam Perda No 6 Tahun 2013 disebutkan bahwa Dinas adalah instansi pelaksana/perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan pada draft perubahan Perda sudah disesuikan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 dan PP No 40 Tahun 2019, yaitu langsung menyebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, pada rapat koordinasi penyesunan perda di Aula Gisa Dinas Dukcapil, Kamis (4/6).

Selain pejabat struktural dan anggota tim penyusun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Gunungkidul juga dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.

Diharapkan draft Peraturan Daerah ini bisa diserahkan ke DPRD Kabupaten Gunungkidul pada bulan ini.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Kadis Dukcapil Gunungkidul : Stop Pungli Stop Calo

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023